BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Islam menganjurkan umatnya agar
selalu ingat akan kematian.Pada saat sakaratul maut, kita sangat dianjurkan
untuk melakukan talqin.Hal ini dimaksudkan supaya
orang itu tidak meninggal dalam keadaan su’ul khatimah.Dengan
senantiasa mengucapkan kalimat sahadat,tahlil,atau kalimat tayyibah lainnya
seseorang diharapkan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah.
Tentu suatu saat kita pasti akan
terjun didalam masyarakat, banyak hal-hal yang harus kita pelajari dalam
bersosialisasi di masyarakat, salah satunya pasti suatu saat kita akan
melakukan yang namanya Takziah (melayat). Apabila ada sanak
saudara,tetangga,kerabat atau sesama muslim yang meninggal dunia.
Tapi kenyataannya sekarang sangatlah miris,
jika sering kita jumpai banyak orang yang bertakziah di tempat orang yang
tengah berduka cita tapi malah asyik mengobrol dannaudzubillahiminzalik mereka
malah membicarakan aib si jenazah.
Padahal ketika ada kerabat yang
meninggal dunia, seorang mahramnya yang paling dekat dan berjenis kelamin
samahendaklah mereka melakukan kewajiban terhadap jenazah, yaitu
memandikan,mengafani,menyalatkan, dan menguburkannya. Itu semua merupakan
perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok.
Di zaman kemajuan seperti ini,
masyarakat cenderung individualistis dan kurang pengetahuannya akan agama.
Khususnya tentang tata cara mengurus jenazah. Maka dari itu kami akan mencoba
berbagi ilmu tentang bagaimana cara mengurus jenazah menurut syari’at islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Tata Cara mengurus Jenazah?
2.
Bagaimana Hukum mengurus Jenazah?
3.
Apa pengertian shalat ghaib dan
bagaimana pelaksanaannya?
4.
Bagaimana Hukum mengenai hal-hal yang
sifatnya tidak ada didalam tata cara mengurus jenazah tapi sering dilakukan
oleh masyarakat awam ketika ada sanak saudara atau anggota keluargannya yang
meninggal?
C.
Tujuan Pembahasan Masalah
1.
Untuk
mengetahui Tata
Cara mengurus jenazah
2.
Untuk mengetahui Hukum mengurus
jenazah
3.
Untuk mengetahui Pengertian dan pelaksanaan
shalat ghaib
4.
Untuk mengetahui hukum Hal-hal
(Tradisi/kebiasaan) yang dilakukan masyarakat ketika ada sanak saudara/anggota
keluarganya yang meninggal
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tata Cara Mengurus Jenazah
Hal-hal yang musti kita lakukan sesaat
setelah seseorang meninggal antara lain ;
1. Memejamkan
matanya
An-Nawawi mengatakan, “dalam hadits
ini terdapat dalil disunnahkannya memejamkan mata orang yang meninggal.Mereka
mengatakan bahwa hikmah memejamkan mata adalah agar orang yang meninggal tidak
tampak mengerikan.
2. Mengendurkan
persendian Tulang-tulangnya jika masih bisa dilakukan
3. Dengan
cara menggerakkan kedua hastanya menuju kedua lengan dan kedua lengannya menuju
kedua lambungnya dan membalikkannya kembali. Menggerakkan kedua betisnya menuju
kedua pahanya, dan kedua paha menuju perut dan membalikkannya kembali.
Tujuannya adalah agar lebih mudah
dalam proses melepas bajunya,memandikan,dan mengafaninya.
4. Menutupi
jenazah dengan kain
Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan aisyah bahwa jasad rasulullah ketika wafat ditutupi dengan
selimut.
5. Menghadapkannya
kearah kiblat
Selanjutnya
ada 4 kewajiban yang harus dilakukan terhadap jenazah, yaitu :
1.
Memandikan Jenazah
Jenazah seorang muslim wajib
dimandikan, kecuali orang yang mati syahid. Hal ini didasarkan pada Hadits
tentang para korban perang uhud :
“nabi memberi perintah sehubungan dengan para
korban yang terbunuh dalam perang uhud,agar mereka dikuburkan dengan pakaiannya
dan tidak dishalatkan.”
Berikut adalah urutan orang-orang
yang berhak memandikan jenazah :
a.
Keluarga (ayah,ibu,anak)
b.
Kerabat dekat
(saudara,paman,bibi,kakek,dsb.)
c.
Kerabat jauh (saudara tiri,saudara
seayah/seibu,dsb.)
d.
Kaum muslimin dan tetangga
Adapun
syarat jenazah yang akan dimandikan adalah sebagai berikut :
a.
Jenazah muslim atau muslimah
b.
Badan atau anggota badannya masih ada
walaupun hanya sebagian
c.
Jenazah itu bukan mati syahid
d.
Memandikan jenazah itu
sekurang-kurangnya dengan mengalirkan air keseluruh tubuhnya.
Berikut
beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk kesempurnaan dalam memandikan
jenazah :
a.
Jenazah diletakkan pada tempat yang
agak tinggi. Misalnya dipan hal ini bertujuan agar air bebas mengalir dan tidak
menggenangi tubuh si jenazah.
b.
Jenazah dimandikan di tempat yang
sunyi, yang ada hanya orang yang memandikan serta wali jenazah itu sendiri.
c.
Jenazah dimandikan dengan ditutupi
kain
d.
Dianjurkan untuk menggunakan air
dingin untuk menguatkan badannya
e.
Hendaklah yang memandikan jenazah
adalah orang yang dapat dipercaya untuk menyimpan rahasia. Apabila ia melihat
hal-hal yang baik pada jenazah, disunatkan menyebutkannya, tetapi jika hal
buruk yang dilihatnya hukumnya haram untuk diungkapkan
Adapun cara memandikannya yakni,mula-mula jenazah
didudukkan dengan posisi miring kebelakang.
Orang yang memandikan meletakkan tangan kanannya di bahu
si jenazah dengan posisi ibu jari diletakkan pada tengkuk,dan lutut kita
menahan punggung si jenazah.
Lalu,urut perut jenazah dengan tangan kiri untuk
mengeluarkan kotoran yang mungkin belum keluar.Lentangkan jenazah dan bersihkan
kedua kemaluannya dengan tangan kiri,bersihkan gigi dan hidungnya pula.
Setelah itu wudhukan jenazah selayaknya wudhunya orang
yang masih hidup.Lalu,basuh kepala dan janggutnya dengan menggunakan sidr dan rapikan rambutnya dengan sisir kasar.
Kemudian basuh bagian tubuhnya menggunakan air dan sidr ,setelah itu bekas sidr tadi dihilangkan dengan cara menyiraminya
dengan air bersih.
Dengan melaksanakan rangkaian diatas,selesailah satu kali
mandi. Disunatkan untuk melakukannya sampai tiga kali. Nabi Muhammad SAW.
Pernah bersabda“Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau
lebih jika kamu pandang hal itu perlu, dengan air dan sidr:dan taruhlah
kapur,atau sedikit kapur,pada yang terakhir.Mulailah dengan bagian sebelah
kanan dan tempat-temapat wudhunya”
Apabila setelah dimandikan masih ada najis yang keluar
najis itu wajib dibersihkan.
Para ulama telah sepakat bahwa jenazah laki-laki
sebaiknya dimandikan oleh laki-laki,dan jenazah perempuan dimandikan oleh
perempuan.Dan istri boleh memandikan jenazah suaminya. Menurut Jumhur,suami
juga dibenarkan untuk memandikan jenazah istrinya. Ini didasarkan pada sebuah
Hadits dari Aisyah “Rasulullah kembali dari
baqi’.Ia mendapati aku sedang sakit kepala.Aku berkata ‘aduh kepalaku’.beliau bersabda
‘aku juga,hai Aisyah,sakit kepala’.beliau bersabda lagi ‘apa yang membuatmu
susah?’ kalau engkau mati sebelumku,aku akan memandikanmu,
mengkafanimu,menyalatimu,dan menguburmu’.”
Dan apabila ditempat jenazah laki-laki hanya terdapat
perempuan yang bukan muhrim,atau pada jenazah perempuan hanya ada laki-laki
yang bukan muhrim,jenazah itu tidak perlu dimandikan cukup ditayamumkan saja.
2.
Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah hukumnya wajib.hal
ini didasarkan pada hadits nabi tentang orang yang meninggal karena jatuh dari
untannya. “Kafanilah dia dengan dua pakaian yang
dipakainya ketika meninggal itu.
a.
Ketentuan yang perlu diketahui
dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut :
b.
Tempat mengafani diusahakan
terlindung dari hujan dan pandangan orang banyak
c.
Kain kafan diusahakan berwarna putih,
dan sudah dipotong-potong sesuai kebutuhan,dan dibeli dari harta peninggalan si
jenazah ;keperluan ini didahulukan atas pembayaran utang-utangnya. Jika tidak
punya,bisa dari keluarga,atau orang yang memberi nafkah setiap hari,handai
taulan,serta bantuan kaum muslimin.[5]
d.
Jumlah kain kafan minimal 1 lembar
dan dapat menutup seleruh tubuh jenazah.namun sebaik-baiknya jenazah laki-laki
dikafani dengan 3 helai kain putih,rinciannya;
e.
1 helai sebagai sarung
f.
1 helai untuk menutupi badan dari
leher hingga kaki
g.
1 helai terakhir untuk menutupi
seluruh tubuhnya
Sedangkan
untuk jenazah perempuan sebaiknya menggunakan 5 helai,masing-masing untuk :
a.
1 helai untuk sarung
b.
1 helai untuk kerudung
c.
1 helai untuk gamis
d.
2 helai untuk menutupi seluruh
tubuhnya.
e.
Tali pengikat terdiri dari 5/7 yang
nantinya diikatkan pada ujung kepala,leher,tangan,perut,pantat,mata kaki,dan
ujung kaki jenazah yang sudah dikafani.
Adapun Tata cara mengafani yakni,mula-mula lembaran kafan
yang paling lebar dihamparkan,kemudian diatasnya dihamparkan lembaran-lembaran
lainnya ; masing-masing ditaburi hanut .Kemudian
jenazah dilentangkan diatasnya .Setelah itu, kain kafan dibalutkan satu
persatu, dan diikat agar tidak terlepas ketika mengangkutnya.Ikatan itu dibuka
kembali setelah jenazah berada dalam kuburnya.
Jenazah yang meninggal ketika melaksanakan ihram,tidak
diberi harum-haruman,dan kepalanya tidak ditutup.Nabi muhammad SAW bersabda
: “Kafanilah dia dengan kedua pakaian yang dikenakannya ketika
meninggal itu,dan jangan dekatkan kepadanya wangi-wangian,sebab nanti ia akan
dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”
3.
Menyalati Jenazah
Menyalati jenazah hukumnya
wajib,sesuai dengan sabda rasulullah SAW : “Lakukan salat di belakang (beriman
kepada) orang yang mengucapkan ‘la ilaha illa Allah’ dan salat atas orang yang
mengucapkan ‘la ilaha illa allah’.”
Karena hukumnya fardhu kifayah,salat
ini cukup dilakukan oleh seorang saja tetapi juga disunatkan untuk berjamaah.
Jika jenazahnya laki-laki,sebaiknya
imam berdiri sejajar dengan kepalanya.Jika jenazahnya perempuan imam berdiri
sejajar dengan pinggangnya. Ibn ziyad bertanya :“begitulah cara salat rasulullah?salat atas perempuan setentang
dengan pinggang dan atas laki-laki setentang kepalanya?” Anas menjawab :”ya.”
Sebagaimana salat pada umumnya,salat
jenazahpun disyaratkan untuk thaharah,menutupi aurat,dan menghadap kiblat.
Adapun tata caranya adalah sebagai
berikut ;
a.
Niat salat atas mayit
b.
Takbiratul ihram kemudian bersedekap
dan membaca Al-Fatihah
c.
Takbir yang kedua kemudian
membaca shalawat nabi
d.
Takbir yang ketiga kemudian membaca
do’a yang pertama
Jika jenazahnya laki-laki,disetiap akhir kata menggunakan
dhamir ’hu’ jika jenazahnya perempuan menggunakan
dhamir ‘ha’ dan jika jenazahnya banyak, baik laki-laki
maupun perempuan maka menggunakan dhamir ‘hum’.
a.
Takbir yang keempat kemudian membaca
do’a yang kedua
b.
Diakhiri dengan melakukan salam ke
kanan dan ke kiri
4.
Menguburkan Jenazah
Menguburkan jenazah kita lakukan
sebagai penghormatan terakhir terhadap jenazah.Menguburkan jenazah hendaknya
dilakukan dengan segera, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah : “Hendaklah kamu segerakan mengangkat
jenazah,karena jika ia seorang saleh maka kamu menyegerakannya kepada kebaikan,
dsan jika ia bukan orang saleh, maka supaya kejahatan itu segera terbuang dari
tanggunganmu.”
Hukum menguburkan jenazah adalah
fardhu kifayah.
a.
Mula-mula dibuat lubang kubur
sepanjang badan jenazah dan lebar kira-kira 1 meter, Dengan kedalaman kira-kira
1,5 meter.Lubang kubur dibuat memanjang dari arah utara ke selatan.
b.
Pada dasar lubang kubur dibuat liang
lahat untuk meletakkan jenazah, kira-kira seukuran badan jenazah.
c.
Setelah itu jenazah dimasukkan
kedalam liang lahat dengan posisi miring, letak kepala disebelah utara,
dihadapkan ke kiblat, pipi kanan dan ujung kaki kanan ditempelkan pada tanah,
dan disaat meletakkan jenazah disunahkan membaca“bismillahi wa’ala millati
rasulillah”
d.
Tali-tali kafan dilepaskan
e.
Di tutup dengan papan kemudian
ditimbuni tanah hingga rata atau lebih tinggi dari tanah sekitarnya, dan
ditandai dengan batu atau kayu.
f.
Siram kuburan dengan air
g.
Mendoaka jenazah yang isinya adalah
memintakan ampunan dan rahmat Allah SWT untuk jenazah
h.
Meninggalkan makam
B.
Hukum Mengurus Jenazah
Hukum mengurus jenazah adalah fardhu
kifayah. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin sebagaimana
mestinya, berarti kewajiban melaksanakan perintah itu sendiri gugur.Namun,
ketika tidak ada satupun yang menunaikan kewajiban tersebut, semua akan
mendapat dosa.
C.
Pengertian Shalat ghaib dan Pelaksanaannya
Shalat ghaib adalah shalat jenazah
yang mayitnya berada di tempat yang lain.Biasanya shalat ghaib ini dilakukan
setelah mendapat kabar, bahwa sanak saudaranya meninggal di tempat yang jauh.
Shalat ghaib dapat di kerjakan
walaupun sudah beberapa hari lamanya setelah mendapat kabar kematian.Adapun
tata caranya berikut bacaannya sama halnya dengan shalat jenazah, hanya saja
niatnya harus menyebutkan nama mayat yang dimaksudkan. Niatnya adalah
sebagai berikut :
D.
Hukum Kebiasaan yang dilakukan masyarakat
jika ada Kerabat/Sanak saudarannya yang meninggal
Banyak kebiasaan-kebiasaan yang yang
sering kita temui di masyarakat dalam momen meninggalnya seseorang, sedang kita
tidak tahu apa hukum kebiasaan-kebiasaan itu untuk itu kami akan membahas
beberapa kebiasaan itu dan bagaimana hukumnya. Yang sering kita jumpai antara
lain :
1.
Mengiringi Jenazah ke Kuburan
Mengiringi Jenazah ke kuburan
hukumnya sunat , dengan cara berjalan di depan jenazah (kerandanya) tetapi
mengeraskan suara dengan dzikir dan bacaan Al-qur’an hukumnya makruh. Barang
siapa ingin berdzikir kepada allah hendaknya Dengan dzikir sirri (dzikir dalam
hati). Nabi Muhammad SAW bersabda : “Janganlah mengiringi jenazah
dengan obor”.
2.
Menangisi mayit
Menangisi mayit menurut para ulama
bermacam-macam hukumnya, ada yang memperbolehkan dengan syarat sekedar menangis
saja tidak sampai menjerit-jerit dan terlalu meratapi, karena nabi Muhammad SAW
bersabda : “Barang siapa yang ditangisi dengan menjerit-jerit, dia akan disiksa
karena tangis jeritan itu.”
Ada juga sabda lain yang
mengatakan “jenazah disiksa dalam kuburnya karena jerit
tangis terhadapnya.” Tetapi ulama lain juga mengatakan
bahwa meratapi mayat hukumnya dilarang.
3.
Menyembelih hewan dan membuat makanan
Membuatkan makanan untuk para
tetangga dan para sanak saudara lalu mengantarkannya hukumnya sunah.
Karena kesusahan kadang bisa
dihilangkan dengan makanan (shadaqah).Adapun berkumpul di rumah mayit dan
menyediakan makanan bagi orang yang bertakziah adalah tidak boleh. Jarir Ibni
Abdillah meriwayatkan : “Aku menganggapnya bahwa
berkumpul di keluarga mayit dan membuat makanan (untuk mereka yang berkumpul)
adalah termasuk meratapi mayit.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada empat tahapan dalam proses
mengurus jenazah yakni: Memandikan, Mengafani,Menyolatkan dan
Menguburkan.Keempat hal itu Hukumnya fardhu Kifayah.Selain itu ada juga jenis
sholat yang lain yang termasuk kedalam bab mengurus jenazah,yakni shalat ghaib
yang dilakukan dengan ketentuan apabila si jenazah berada di tempat yang jauh,adapun
tata carannya sama seperti solat jenazah,hanya niatnya saja yang membedakan.
Ternyata, kebiasaan yang sering
dilakukan masyarakat indonesia dalam momen berkabung ada yang dilarang oleh
agama yakni memberi makanan orang yang tengah bertakziah karena hal itu
dianggap merupakan salah satu wujud meratapi mayat.
B.
Saran
Hendaknya masyarakat Indonesia
menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang setelah di kaji, hukumnya bersifat
dilarang. Lebih baik apabila kita mengerjakan hal-hal yang sudah jelas hukumnya
agar tidak menimbulkan dosa.
DAFTAR PUSTAKA
Supiana dan M.Karman. 2009. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT REMAJA
ROSDAKARYA.
Zamrud, Tim. 2014. LKS Pendidikan Agama Islam
untuk SMK. Surakarta: Putra Nugraha.
Jad, Syekh Ahmad. 2013. Fiqih Wanita & Keluarga. Jakarta:
Kaysa Media.
MZ, Ust.Labib. 1993. Shalat Do’a & Wirid. Surabaya:
Bintang Usaha Jaya.
Mudjib, KH.Mudjab. 2000. Mabadiul
Fiqhiyah. Tulungagung: PP At-Thariyah.
Syekh
Ahmad Jad, Fiqih Wanita & Keluarga (Jakarta:
Kaysa Media,2013), hlm.480
Supiana
dan M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: PT REMAJA
ROSDAKARYA, 2009),
Tim
Zamrud,LKS Pendidikan Agama Islam untuk SMK (Surakarta:
Putra Nugraha,2014)
Supiana
dan M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: PT REMAJA
ROSDAKARYA, 2009)
Tim
Zamrud,LKS Pendidikan Agama Islam untuk SMK (Surakarta:
Putra Nugraha,2014)
Supiana
dan M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: PT REMAJA
ROSDAKARYA, 2009)
Supiana
dan M.Karman Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung:
PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009)
Tim
Zamrud,LKS Pendidikan Agama Islam untuk SMK (Surakarta:
Putra Nugraha,2014)
Ust.Labib
MZ Shalat Do’a & Wirid (Surabaya: Bintang Usaha
Jaya,1993)
Syekh
Ahmad Jad, Fiqih Wanita & Keluarga (Jakarta:
Kaysa Media,2013),
KH.Mudjab
Mudjib Mabadiul Fiqhiyah (Tulungagung: PP At-Thariyah,2000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar