KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelasaikan makalah ini yang berjudul “SISTEM PENGHARGAAN
BAGI BIDAN”
Dengan selesainya
karya makalah ini maka segala kerendahan hati kami mengucapkan terima kasih
kepada teman-teman yang member dukungan kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini.
Dalam penulisan
makalah ini kami menyadari masih banyak kekurangan yang harus di benahi untuk
itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif untuk menuju
kesempurnaan.
Makalah ini di
susun untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah, dan semoga bermanfaat.
Bandar
Lampung,
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Penghargaan yang diberikan kepada bidan
tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan
profesi dan pemberian kewenangan / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki.
Sedangkan, sanksi merupakan imbalan
negative yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum
aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak
/ kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi,karena kode etik
bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek
profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI. Contoh sanksi
bidan adalah pencabutan izin pratek bidan SIPB sementara atau bisa juga berupa
denda.
B.
Tujuan
Masalah
1. Untuk mengetahui system penghargaan bagi bidan
2. Untuk mengetahui system reward dan sanksi bagi bidan
3. Untuk mengetahui pengertian etika, moral, dan
nilai-nilai
4. Untuk mengetahui Nilai-Nilai Esensial Dalam Profesi
5. Untuk mengetahui analisis bidan.
C.
Rumusan
Masalah
1. Apa saja hak dan kewenangan bidan dan sanksinya?
2. Apa saja kode etik dalam kebidanan?
3. Bagaimana Pengertian Etika, moral dan nilai-nilai
4. Apa yang menjadi Analisis Bidan?
5. Bagaimana Nilai-Nilai Esensial Dalam Profesi?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sistem Penghargaan Bagi Bidan
Penghargaan
yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga
dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan / hak untuk menjalankan
praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang
memegang peranan penting dalam pelayanan maternal dan perinatal. Dengan jumlah
sekitar 73.000 orang yang tersebar di selruh Indonesia, profesi bidan tentu
berada dekat dengan masyarakat yang sewaktu-waktu memerlukan pertolongnnya.
Salah satu tantangan yang harus di hadapi adalah tuntutan masyarakat terhadap
pelayanan berkualitas. Tantangan ini memang bukan tanggung jawab bidan semata,
namun juga menyangkut peran profesi lain. Keberadaan bidan memiliki posisi
strategis,mengingat sebagian besar persoalan bidan di tuntut untuk
memiliki ketrampilan yang lebih baik, disertai kemampuan untuk menjalin kerja
sama dengan pihak yang terkait dalam persoalan kesehatan reproduksi di
masyarakat Reward atau sanksi bertujuan untuk menignkatkan kualitas bidan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat
B. REWARD
Penghargaan
yang di berikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga
dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk
menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang di miliki.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia edisi ke-3, hak adalah kewenangan untuk
berbuat sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu.
Bidan di Indonesia memiliki organisasi profesi, yaitu ikatan bidan atau IBI,
yang mengatur hak dan kewajibn serta penghargaan dan sanksi bagi bidan. Setiap
bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan wajib menjadi
anggota IBI.
Hak
bidan:
1. Bidan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar
profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan
kelurga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
4. Bidan berhak atas prifasi/kedirian dan menuntut
apabila nama baiknya di cemarkan, baik oleh pasien,keluarga ataupun profesi
lain.
5. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan
diri, baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.Bidan berhak mendapatkan
kompetensi dan kesejahteraan yang sesuai.
Wewenang
bidan antara lain:
1. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan untuk
mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal.
2. Bidan harus melaksanakan tugas kewenangan sesuai
standar profesi, memiliki kemampuan dan ketrampilan sebagai bidan,mematuhi dan
melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya serta bertanggun jawab atas
pelayanan yang di berikan dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.
3. Pelayanan kebidanan kepada perempuan oleh bidan
meliputi pelayanan pada masa pranikah, termasuk remaja putri, kehamilan,
persalinan, nifas, menyusui, dan masa antara kehamilan.
4. Dan masih banyak lagi.
Dalam lingkup IBI, anggota mempunyai hak tertentu
sesuai dengan kedudukannya, yaitu :
1. Anggota biasa
a. Berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh
organisasi.
b. Berhak mengemukakan pendapat, saran, dan usul untuk
kepentingan organisasi
c. Berhak memilih dan dipilih
2. Anggota luar biasa
a. Dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi.
b. Dapat mengemukakan pendapat, saran dan usul untuk
kepentingan organisasi
3. Anggota kehormatan
Dapat mengemukakan
pendapat, saran, dan usul untuk kepentingan organisasi.
C. SANKSI
Sedangkan
Sanksi merupakan imbalan negatif yang berupa pembebanan atau penderitaan yang
ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku.
Sanksi
berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak atau kewajban bidan yang
telah diatur oleh organisasi profesi, karena kode etik bidan merupakan norma
yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktik profesinya yang telah
disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
Kode
etik bidan :
a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan sumpah jabatanya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
2. Setiap bidan, dalam menjalankan tugas profesinya,
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
3. Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
4. Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya,
mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan nilai- nilai yang
dianut oleh klien.
5. Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya senantisa
mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas
yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatanya secara optimal.
b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya.
1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan
paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi
yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
2. Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan
sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan, termasuk mengadakan
konsultasi dan/atau rujukan.
3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan
yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya
1. Setip bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptkan suasana kerja yang serasi.
2. Setiap bidan, dalam melaksanakan tugasnya, harus
saling menghormati, baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya
1. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung
tinggi citra profesi, dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam
kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya dang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesinya.
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1. Setiap bidan wajib memelihara kesehatanya agar mampu
melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan
penampilan diri.
f. Kewajian bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa,
dan tanah air.
1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana, dan Kesehatan
Keluarga.
2. Setip bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan
pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA atau KB dan kesehatan keluarga.
D. Jabatan Fungsional Bidan
Jabatan
dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu jabatan structural dan fungsionol. Jabatan
structural adalah jabatan yang secara jelas tertera dalam struktur dan di atur berjengjang
dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang di
tinjau serta di hargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan
masyarakat dan Negara. Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan
masyarakat,jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Seseorang memiliki
jabatan fungsional berhak mendapatkan tunjangan fungsional. Jabatan bidan
merupakan jabatan fungsional professional sehingga berhak mendapat tunjangan
fungsional.
Pengembangan
karir bidan meliputi karir fungsional dan karir structural. Jabatan fungsional
sebagai bidan bisa di dapat melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara
formal maupun non formal, yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan
professional bidan dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana, pendidik,
pengelolah, dan peneliti.
Sedangkan jabatan sturkturalnya
bergantung dimana bidan tersebut bertugas,misalnya di rumah sakit,puskesmas,dan
sebagainya. Karir ini dapat dicapai oleh bidan di setiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan
sesuai dengan tingkat kemampuan ,kesempatan, dan kebijakan yang ada.
E. Etika, Moral dan Nilai-nilai
Etik
merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah,
kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku.
Etika
merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral kedalam situasi
nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia
berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang
dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan istilah etik untuk mengambarkan etika
suatu profesi dalam hubungannya dengan kode etik profesional seperti Kode Etik
IBI(Ikatan Bidan Indonesia).
Nilai-nilai (values) adalah suatu
keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan
yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu
organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering
diartikan sebagai perilaku personal.
F. Nilai-Nilai Esensial Dalam Profesi
Pada
tahun 1985, “The American Association Colleges of Nursing” melaksanakan suatu
proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai-nilai esensial dalam praktek
keperawatan profesional. Perkumpulan ini mengidentifikasikan 7 nilai-nilai esensial
dalam kehidupan profesional, yaitu:
1. Aesthetics (keindahan): Kualitas obyek suatu
peristiwa atau kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan,
kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
2. Altruism (mengutamakan orang lain): Kesediaan
memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan,
komitmen, arahan, kedermawanan atau kemurahan hati serta ketekunan.
3. Equality (kesetaraan): Memiliki hak atau status yang
sama termasuk penerimaan dengan sikap asertif, kejujuran, harga diri dan
toleransi
4. Freedom (Kebebasan): memiliki kapasitas untuk
memilih kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin serta kebebasan dalam
pengarahan diri sendiri.
5. Human dignity (Martabat manusia): Berhubungan dengan
penghargaan yang lekat terhadap martabat manusia sebagai individu termasuk
didalamnya kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan dan penghargaan penuh terhadap
kepercayaan.
6. Justice (Keadilan): Menjunjung tinggi moral dan
prinsip-prinsip legal termasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan
dan keadilan serta kewajaran.
7. Truth (Kebenaran): Menerima kenyataan dan realita,
termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan dan reflektifitas yang rasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penghargaan
yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga
dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan, atau hak, untuk
menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar
kode etik dan hak atu kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi
profesi.
Dalam upaya mendorong profesi kebidanan
agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain,
maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan
moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan
demikian bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan
keperawatan atau kebidanan secara etis profesional
B.
Saran
Penghargaan
bagi bidan bisa di berikan dalam bentuk imbalan jasa atau pengakuan sebagai
profesi bidan dan pemberian hak dan kewenangan kepada bidan dalam menjalankan
tugasnya sebagai bidan. Misalnya tidak pernah bermasalah dengan hokum dan
selalu berjalan seiring dengan kode etik bidan dan standar profesi bidan yang
ada. Tapi menurut kelompok kami, sebaiknya juga di sediakan rencana berprestasi
bagi bidan yang memiliki prestasi dlam prakteknya atas pengabdiannya kepada
Negara.
Tiada kesempurnaan di muka bumi ini. Oleh
karena itu , kami dengan senang hati akan menerima segala saran dan kritik yang
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://leranthia.blogspot.com/2010/03/makalah-penghargaan-bagi-bidan.html
Dr. Eman Suparman,S.H.,M.H; Tanggung Jawab Hukum
& Etika Profesi
Asrina, Siswoyo Putri Sinta, Sulistyorini Dewie,
Muflihah Syamrotul Ima, Sari Nirmala
Dian. 2010. Konsep Kebidanan. GRAHA ILMU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar